INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Anggota Satpolairud Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang penyetrum ikan berinisial B yang kerap meresahkan para pemancing dan nelayan di Bantaran Sungai Arut, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tersangka tertangkap tangan oleh polisi pada Jumat (3/2/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di DAS Arut, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam press rilis mengatakan kepada polisi tersangka mengaku jika dirinya berprofesi sebagai penyetrum ikan dan penangkapan ikan secara ilegal itu dilakukan tersangka 1 tahun terakhir.
“Tersangka secara sadar dan atas keinginannya melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum di DAS Arut. Perbuatan tersebut merupakan pekerjaan sehari-hari tersangka,” kata Kapolres.
Dalam sepekan, sambung Kapolres, tersangka B bisa melakukan penyetruman ikan dan udang sebanyak 4 sampai 5 kali. Kemudian, hasilnya dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hasil tangkapan tersangka yang diperoleh dengan cara menyetrum adalah untuk diperjualbelikan tersangka,” beber Bayu Wicaksono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelotok dan alat setrum yang digunakan oleh tersangka saat ini telah disita oleh petugas. Tersangka juga terancam masuk sel tahanan.
“Tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar,” pungkas kapolres.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian