INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sebanyak 400 batang kayu log diamankan jajaran Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dari hasil penangkapan pelaku illegal logging.
Kayu sebanyak 161,16 meter kubik itu diamakankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang tersangka turut diamankan beserta barang bukti perahu yang digunakan untuk membawa kayu tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo menyebut bahwa tersangka berinisal K 39 tahun diamankan di Das sungai Mentaya, Desa Kenyala, Kabupaten Kotim pada 9 Juni lalu.
“Kayu tersebut juga berasal dari kawasan Desa Kenyala. K berperan sebagai pengangkut kayu, hingga saat ini kami masih melakukan proses pendalaman informasi terhadap praktek tersebut. Seperti siapa penyandang modalnya dan siapa saja yang terlibat,” kata Kapolda di Mako Polairud Polda Kalteng, di Sampit, Sabtu, 26 Juni 2021.
Akibat perbuatannya, K disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.