INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap 3 bandar judi di Sampit pada Kamis 24 September lalu. Ketiga bandar tersebut bernama Budi Mulkan, Dody Pranata dan satu wanita bernama Yuyun Mandasari di tempat yang berbeda.
“Pada waktu tersebut kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Baamang Tengah gang Reformasi para pelaku tersebut sering melakukan aktivitas judi togel online dengan cara menerima pemasangan via sms dari pemasang atau pembeli,” ungkap Kapolres Kotim, Abdoel Harris Jakin, Rabu 30 September 2020
Saat dilakukan penangkapan, polisi menggeledah Budi dan didapati sejumla barang bukti uang dan HP yang berisikan sms pesanan angka dari beberapa pembeli. Oleh Budi, ia meneruskan lagi pesan tersebut kepada Dody. Polisi lalu ke kediaman Dody dan mengamankannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap Dody, polisi lantas menemukan sejumlah pesan dari HPnya diteruskan kepada seorang wanita bernama Yuyun yang tinggal di Jalan Caman. Dalam melakukan prakteknya, Yuyun melakukan pemasangan angka yang dipesan oleh pembeli ke situs judi,” beber Jakin
Diketahui, Budi dan Dody adalah ayah dan anak yang selama pandemi ini hanya menjadi buruh bangunan. Sedangkan Yuyun selain menjalankan prakter bandar togel, ia juga bekerja di warung makan.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan pasal 300 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah HP dan uang tunai sebesar 756 ribu Rupiah.
(jimmy)