INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Jajaran Sat Lantas Polres Kotawaringin Barat menggelar razia Patuh Telabang 2022 di seputaran kota Pangkalan Bun. Sasaran utama razia adalah pelanggaran seperti surat-surat, SIM, STNK, Helm, knalpot brong, termasuk truk-truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang melebihi muatan (tonase). Razia ini juga dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas truk sawit.
“Jalan Ahmad Saleh Kelurahan Baru ini banyak juga dikeluhkan. Sementara, pengguna jalannya ramai. Kalau muatannya penuh gitu, bisa membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caiseria, Selasa (14/6/2022).
Kasatlantas menjelaskan, truk yang kedapatan membawa beban melebihi batas akan ditilang. Sementara truk yang muatannya wajar dan surat-suratnya juga lengkap, dipersilakan melanjutkan perjalanan. Hal ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini berdasarkan pantauan di lapangan pelanggaran seperti surat-surat, SIM STNK helm dan knalpot brong juga menjadi pelanggaran yang didapatkan anggota di lapangan termasuk kelebihan muatan truk,” terang Bayu Caiseria.
“Dampak dari ketidakpatuhan pada angkutan truk berupa over dimension dan overload atau odol berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas, dan pengaruh teknis akibat odol bisa terjadi insiden fatal, seperti beragam kecelakaan pecah ban maupun rem blong,” sambungnya.
Kegiatan razia pelanggaran lalu lintas juga rutin dilakukan untuk penertiban termasuk juga knalpot brong, dan antisipasi balap liar, serta juga kendaraan truk odol.
Selain itu kegiatan razia yang digelar anggota Satlantas Polres Kotawaringin Barat tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan pelanggaran lalu lintas yang ada di wilayah hukum Polres kobar sekaligus menciptakan keamanan dan berlalu lintas.
Kasatlantas menghimbau pada orang tua agar tidak memperbolehkan anaknya yang masih belum siap mengendarai sepeda motor, hal ini bisa membahayakan keselamatan dan pengendara roda dua.
Lanjut Kasatlantas, agar para pengendara melengkapi surat-surat berkendara seperti perlengkapan lainnya serta bagi truk yang melebihi muatan tidak ada pengabaian tetap lakukan kami penilangan
“Kita tindak tegas juga kendaraan yang memakai knalpot brong dan akan kita lakukan tilang plus mengganti knalpot terlebih dahulu dengan standar ditambah sanksi surat pernyataan pemilik,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian