INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ratusan gram narkoba hasil kejahatan, Rabu 9 November 2022 dimusnahkan di Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Polres Kotim, Kejaksaan, dan BNK Kotim.
Barang bukti dari para tersangka itu sebanyak 78 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat keseluruhan 118,48 gram dari 12 tersangka dan 12 Perkara tindak pidana yang diungkap dari Polres Kotim, Polsek Cempaga Hulu, Polsek Antang Kalang dan Polsek Jaya Karya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, dan sejumah tersangka. Proses pemusnahan barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Palangka Raya.
“Sebagian untuk keperluan pembuktian di Pengadilan. Sebanyak 118,48 gram yang telah disita dari 12 Perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan dan dilarutkan bersama air, kemudian diaduk dan dicampur dengan cairan kimia, selanjutnya hasil pemusnahan dibuang di selokan,” sebut Sarpani.
Sarpani mengatakan, akan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pihaknya juga tetap meminta dukungan dari semua pihak dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Karena penegakan hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat, tetap beri informasi kepada kami, karena semua pasti akan di atensi dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotim,” pungkas Sarpani. (**)
Editor: Irga Fachreza