INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Praktek judi sabung ayam di kota Sampit, kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menjadi perhatian jajaran kepolisian Polres setempat.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Sabtu, 20 Februari 2021, mengatakan bahwa segala bentuk praktek perjudian termasuk sabung ayam tentunya tidak bisa ditoleransi.
Dirinya menegaskan, selain melanggar hukum. Perbuatan tersebut juga melanggar norma agama.
“Menurut informasi yang kami dapat dari masyarakat di lapangan. Memang ada beberapa lokasi yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam. Saat ini kita tengah menyelidiki kasus tersebut,” katanya.
“Jika memang berhasil terungkap, para pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambah Jakin.
Dirinya mengingatkan, jika memang nanti ada masyarakat yang bandel dan melakukan perbuatan melanggar hukum seperti berjudi dalam bentuk apapun. Salah satunya sabung ayam akan ia tindak sebagai mana yang telah diatur dalam pasal 303 KHUP.
Oleh karena itu, Jakin mengimbau masyarakat kotim agar bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat atau polres apabila mengetahui ada kegiatan perjudian. Karena menurutnya, kasus ini akan bisa lebih mudah terungkap dengan adanya bantuan dari masyarkat.
“Alangkah baiknya cari uang dengan cara yang halal. Terlebih untuk menafkahi keluarga. Judi, bukan solusi mendapatkan uang yang banyak. Selain tidak berkah, uang hasil perjudian itu haram,” demikiannya. (*)