INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek lokasi tambang emas ilegal atau praktek ilegal mining di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Hasilnya, polisi mengamankan tiga orang penambang yang sedang bekerja. Selasa, 19 Juli 2022 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Kotim, melalui KBO Reskrim Polres Kotim Iptu Nana bahwa ketiga orang itu berinisial T, A, dan AD saat melakukan aktifitas ilegal mining sekitar pukul 13.30 WIB.
“Ada tiga tersangka saat kita melakukan penggerebekan. Lokasinya sangat jauh dari desa Pantap, namun kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukt yang dipakai,” kata Nana. Senin, 25 Juli 2022.
Sejumlah barang bukti yang dipakai untuk melancarkan tambang itu diantaranya adalah mesin domping satu set, tiga buah gulangan, selang spiral, pipa paralon, pipa jet penyedot, karpet karaut dan air raksa.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Nana bahwa diantaranya baru menjadi penambang sekitar tiga bulan. Namun ada juga yang telah lama karena tidak ada mata pencarian lain. Sedangkan pemiliknya tidak berada di lokasi saat dilakukan penggerebekan, namun identitasnya telah dikantongi pihak penyidik.
Pengungkapan kasus ilegal mining itu atas operasi peti Polres Kotim. Dimana setiap tahunnya mereka menargetkan satu kasus ilegal minim dalam operasi tersebut. Saat ini ketiganya tebgah mendekam di Mapolres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Andrian