INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Penyidik kepolisian kini tengah membidik satu calon tersangka lagi dari kasus kematian Ansyori Muslim yang meninggal dunia 8 November 2024 lalu akibat dianiaya.
Menurut Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Z bahwa saat ini pihaknya telah menahan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AA.
Dirinya menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, apabila nantinya akan ada fakta baru, kesaksian dan alat bukti yang terpenuhi maka itu akan terjadi.
“Nanti dari fakta, kesaksian, kalau memungkinkan alat bukti terpenuhi mungkin ada tersangka lagi. Tapi kita masih melakukan pengumpulan alat bukti dulu,” jelas Resky.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara intensif yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi. Tersangka A kini tengah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, dengan dugaan pelanggaran Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Sementara itu kasus kematian yang menimpa Ansyori Muslim terjadi di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Ansyori yang sempat dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya, akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya setelah satu pekan menjalani perawatan.