INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polsek Cempaga Hulu belum menerima laporan terkait adanya aktivitas pelangsir di SPBU Desa Pelantaran. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 12 Januari 2023.
“Belum ada laporan, sementara kami setiap pagi melakukan gatur untuk antrean solar, karena memang jalannya kecil. Kalau terlihat padat pasti anggota pospol melakukan pengaturan lalu lintas,” kata Januar.
Menurutnya, sebelum menjual BBM subsidi pihak SPBU telah melalukan pendataan pada kendaraan yang membeli BBM subsidi, termasuk pada jumlah yang dibeli.
“Kalau pun ada pelangsir berarti pengelola SPBU yang bermain, biasanyakan ada dicatat plat nomor kendaraan dan kendaraan yang sama tidak boleh mengisi secara berulang,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang sopir truk berinisial MJ (53), mengaku kesulitan mendapatkan solar di SPBU Pelantaran. Menurutnya, pihak pengelola parkir lebih mengutamakan para pelangsir dari pada para sopir yang sebenarnya mengantri solar untuk keperluan kerja.
“Selain itu juga kami yang ikut antre dipungut biaya parkir sebesar Rp20 ribu bila mau masuk, kami para sopir susah sekali mendapatkan solar di sini, kami ini antre bukan untuk melangsir tapi kami isi minyak buat bekerja, ngangkut laterit dan pasir,” katanya.
Mereka para sopir di luar pelangsir malah dinomorduakan, sementara itu yang diutamakan para petugas parkir cuma para pelangsir.
“Kami dipungut Rp20 ribu bila masuk dengan jatah isi Solar 35 liter,” ungkapnya.
Terkait masalah tersebut, pengawas SPBU, Sandi mengaku tidak bisa berbuat banyak. Dia mengaku tidak ada menerima sepeser pun pungutan uang yang dilakukan pengelola parkir.
“Untuk pihak SPBU tidak ada menerima sedikitpun uang dari pelangsiran,” tegasnya.
Lebih lanjut petugas SPBU ini menjelaskan, ada tujuh orang yang mengelola parkir di lokasi itu. Dirinya sangat menyayangkan ulah para tukang parkir ini yang tidak bisa bertanggung jawab menjaga kelancaran jalan di depan SPBU.
Pihak parkir di lapangan cuma mengutamakan para pelangsir dari pada mengatur arus lalu lintas. Adapun tarif yang dipatok petugas parkir itu kalau untuk truk biasa yang tidak melangsir biaya masuknya Rp20 ribu, namun bagi para pelangsir membayar Rp100 ribu-Rp150 ribu. (**)
Editor: Irga Fachreza