INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polsek Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mebekuk seoang pria berinisial H berumur 36 tahun di Jalan Kelapa Gang Keluarga 5 RT 057 RW 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sabtu, 19 Juni 2021 malam.
Dari tangan H, polisi berhasil menemukan 3 bungkus plasik yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Gololongan I bukan tanaman jenis sabu. Dengan berat kotor keseluruhan 4,41 gram. Selain itu juga menemukan 2 plastik klip kecil, 1 mini digital pocket scale, 1 buah potongan sedotan, dan uang tunai Rp.400.000.00, 2 buah handpone.
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel H Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri bahwa pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.
“Saat anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor sedang berada didalam kamar tidurnya yang berada dibagian belakang rumah. Kami menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian ia mengakui barang tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses sidik lanjut,” ungkapnya, Minggu 20 Juni 2021.
Akibatnya, H diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.