
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur berhasil membekuk kawanan Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kawanan itu berjumlah dua orang yang menjadi spesialis maling motor matic di Kabupaten Kotawaringin (Kotim). Mereka berinisial MZ dan MR merupakan pendatang dari luar pulau Kalimantan dan beraksi di beberapa kecamatan yang ada di Bumi Habaring Hurung ini.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, kedua pelaku tinggal di rumah kontrakan yang berada di Jalan Pandawa III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pada hari Sabtu, 6 Januari 2022, sekitar pukul 3 dini hari, kedua pelaku berangkat dari rumah tersebut menuju sebuah perusahaan sawit untuk melamar pekerjaan. Namun saat di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Km 13, MZ melihat ada motor Honda Beat terparkir di samping rumah.
Situasi dan kondisi sangat sepi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri kendaraan roda dua tersebut. Dengan mudah MZ membobol kunci keamanan motor dan menyalakan mesinnya menggunakan kunci leter T. Keesokan harinya, motor hasil curian tersebut diubah warna menggunakan skotlet warna biru agar menghilangkan ciri. Tiga hari berselang, motor tersebut dijual oleh MR dengan harga yang cukup rendah.
“Pelaku MR ditangkap saat hendak menjual motor curian tersebut di wilayah hukum Polsek Baamang. Motor itu dijual dengan harga yang sangat miring, sekitar Rp 2 juta an. Sementara MZ berhasil ditangkap saat berada di daerah Telaga Pulang, Kabupaten Seruyan. Mereka ini mengaku sudah beberapa kali mencuri motor di Kotim, dan baru kali ini tertangkap. Motor curiannya selalu matic, dan dijual dengan harga rendah,” sebut Kapolres Kotim, Rabu, 12 Januari 2022.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kejadian ini membuat Polisi berpangkat dua melati emas ini berpesan kepada para pemilik kendaraan agar selalu berhati-hati dan mengunci ganda kendaraannya agar terhindar dari aksi pencurian kendaraan.
Editor: Andrian