INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengancam akan memberikan sanksi berat kepada pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan. Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 31 mei 2023.
“Kalau sudah ditetapkan siaga tidak akan dijerat dengan Perda, tetapi dengan KUHP yang ancamannya di atas lima tahun. Apalagi undang-undang khusus lingkungan hidup dan lainnya,” ungkap Lajun.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan upaya preventif yaitu pencegahan dan apabila memang sudah terjadi pelanggaran, maka akan melakukan penindakan dan penegakan hukum dengan tidak memandang bulu
Lajun mengaku, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pencegahan, monitoring atau penanganan Karhutla. Tidak hanya itu, apabila situasi kebakaran meningkat maka pihaknya akan koordinasi dengan posko, Pemda untuk dukungan anggaran.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotim telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan, Rabu (24/5) pekan lalu. Hal itu sebagai upaya dini menghadapi ancaman bencana tahunan saat kemarau tersebut. Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan itu berlaku selama 60 hari ke depan. (**)
Editor: Irga Fachreza