INTIMNEWSW.COM, PANGKALAN BUN – Tim Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan tujuh knalpot brong yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Ahmad Yani Km. 1, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Ada sebanyak tujuh unit sepeda motor menggunakan knalpot brong yang diamankan karena sudah meresahkan masyarakat ketika adanya dugaan balapan liar (Bali) di Jalan Ahmad Yani KM 1, dan kini sedang didata untuk diperiksa dokumennya,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu, (30/11/2022).
AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kanit Turjawali Ipda Agus Marsudiyanto dan anggota yang lain mendatangi sekumpulan anak muda yang mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong yang meresahkan warga sekitar.
Pihaknya menemukan sekelompok pemuda yang kedapatan nongkrong. Usai dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor yang mereka bawa menggunakan knalpot brong dan diduga bakal kebut-kebutan
Polisi selanjutnya mengamankan tujuh unit kendaraan berknalpot brong dan dibawa ke Mako Satuan Lantas Polres Kobar untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur. Karena, hal itu mengganggu ketertiban di jalan raya. Apalagi jika sampai terjadi balap liar sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena hal ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat Kotawaringin Barat.
“Polres Kobar tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini. Kami akan tindak, kendaraan bermotor dengan dikandangkan di Mako Satuan Lantas Polres Kobar. Motor bisa diambil setelah diganti dengan knalpot standar pabrik,” kata Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian