INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk tiga pria berinisial S (30 tahun), PB (22 tahun), dan H (36 tahun) karena diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. BJAP 2 Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Blok O 89/90 Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya didampingi Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya saat melakukan presrilis, dia mengatakan aksi pelaku diketahui setelah sejumlah karyawan perusahaan melihat adanya beberapa jenjang buah sawit berserakan di lokasi itu.
Pada saat pelapor bersama dengan rekan pelapor melakukan patroli dikebun PT. BJAP 2, yang mana pada saat melintas di Afdeling 8 Kebun 3 Estate 2 Blok O 89/90 pelapor melihat ada 3 orang yang tidak kenal sedang memuat buah kelapa sawit milik PT. BJAP 2 kedalam mobil Pick UP.
“Akibat aksi pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 3.914.188,” kata Rendra, Senin 25 Desember 2023.
Lanjut Rendra ketiga pelaku ini pergi meninggalkan lokasi menuju arah kebun BJAP 3, kemudian pelapor ikutin, akan tetapi pada saat itu kehilangan jejak yang mana kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut kepada korpam PT. BJAP 2.
Setelah itu, para pelaku ini berhasil diamankan bersama dengan barang bukti di PT. BJAP oleh pihak Security PT. BJAP 3 dan diserahkan ke PT. BJAP 2 untuk dilaporkan kepihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Replas Timbang, 1 Lembar data kerugian kehilangan buah Kelapa sawit, 2 buah Egrek, 2 buah Tojok, 1 buah Angkong Warna Merah, 1 Unit Ranmor R4 Merk Daihatsu Grans Max warna putih tanpa Nopol, TBS kelapa sawit sebanyak 73 janjang dengan berat tonase 1440 kg.
“Pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arut Utara. Terduga pelaku selanjutnya diamankan,” terangnya.
Pelaku terancam pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Penulis : Yusro
Editor : Andrian