INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto mengatakan bahwa Polsek Arut Utara (Aruta) telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RK warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat karena diduga melakukan penganiayaan terhadap MYS (20).
Kapolsek Ipda Agung Sugiarto menuturkan, bahwa kejadian akibat kesalah pahamanan kedua belah pihak hingga terjadi pemukulan kepada korban.
Adapun kronologis kejadiannya pada hari kamis, 03 Juni 2021 Jam 14.00 Wib di Blok 31 Afd eko PT. SINP Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.
Ketika korban bermaksud mengambil buah brondolan yang sudah dikumpulkan oleh rekannya Hasbullah untuk diangkut ke pengepul tiba-tiba datang seorang yang tidak dikenalnya.
Lanjut Kapolsek, kemudian diketahui bernama RK alias KCG langsung memukul korban menggunakan tangan dan mengenai kepala bagian belakang.
“Setelah itu terlapor mengambil kayu bulat dengan panjang 1,5 meter dan memukul korban mengenai pinggang bagian kanan, yang mengakibatkan luka memar dan saat ini tidak bisa melakukan aktiviras sehari-hari” kata Kapolsek Arut Utara.
Berdasarkan surat hasil visum Puskesmas Arut Utara menyatakan luka memar dan bengkak pada pinggang bagian belakang.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) baju kaos warna hitam merk M.33, 1 (satu) buah topi warna hitam Merk Stussy.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiyaan,” pungkasnya. (Yus)