INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Salah seorang oknum guru di salah satu SMP yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diamankan Polsek Pangkalan Banteng atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya, Senin, (20/2/2023) lalu.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Feby Dwi Handayani, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, terduga pelaku saat ini sudah kami amankan.
“Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan. Kita juga sudah koordinasiksan dengan unit PPA Reskrim Polres Kobar,” sebutnya, Rabu (22/2/2023).
“Benar yang bersangkutan kita panggil ke Polsek dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman,” sambung Kaposek.
Dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotawaringin Barat.
“Pencabulan dilakukan tersangka, dengan menyentuh dan meremas bagian sensitif korban, terduga pelaku melakukan pencabulan sejak November 2022 sampai dengan Januari 2023,” ungkapnya.
Perbuatan tersebut dilakukan di ruang pembina osis, tempat korban sekolah dan terduga pelaku mengajar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Perlindungan Anak Tahun 2002.
“Ancaman hukumannya antara 5 hingga 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian