INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan tindakan hukum terukur untuk memberantas pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di wilayah mereka.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi mereka untuk menanggulangi tindak kriminal yang merugikan petani kelapa sawit dan industri perkebunan di daerah tersebut.
Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai operasi telah dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku pencurian tersebut.
Upaya ini melibatkan kerjasama antara polisi, petani, dan pihak terkait lainnya dalam mengidentifikasi, menangkap, dan mengadili pelaku kejahatan tersebut.
Diharapkan dengan langkah-langkah ini, keamanan dan ketertiban di sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalteng dapat lebih terjaga, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para petani dan pemilik perkebunan dari tindak kriminal yang merugikan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan, pihaknya mengamankan 13 orang dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 10 tersangka yaitu, UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN.
“10 tersangka tersebut adalah warga Kabupaten Seruyan dan lima diantaranya positif Narkoba,” bebernya.
Keterangan dari tersangka pencurian yang menggunakan Narkoba, bahwa sebelum melakukan pencurian ia memakai Narkoba supaya menambah stamina dalam melaksanakan aktivitas di lapangan.
Kabidhumas menambahkan bahwa 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit