INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Rencana pinjaman daerah sebesar 200 Miliar Rupiah untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Belu yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu akhirnya harus terhenti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, Selasa 23/11/2021.
Rencana pinjaman daerah sebesar 200 Miliar Rupiah untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Belu yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belu akhirnya harus terhenti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu.
Menariknya, penolakan rencana pinjaman daerah oleh Pemkab Belu ini dilakukan usai permintaan konsultasi beberapa hari ke Pemerintah Provinsi NTT di Kupang dan ditolak berdasarkan keputusan fraksi secara lisan.
Melalui pesan chat via WhatsApp, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin mengatakan kewenangan pemerintah sebatas mengusulkan, sedangkan menyangkut mekanisme pembahasan sepenuhnya kewenangan DPRD.
“Pemerintah menerima keputusan ini, dengan harapan pembahasan terkait persetujuan pinjaman daerah dapat dilanjutkan pada masa sidang berikutnya,” kata sekda Belu dengan sapaan Yap, Selasa 23/11/2021.
Menariknya, DPRD Belu yang sebelumnya sepakat menolak rencana pinjaman daerah tersebut kemudian kembali menyetujui usulan pinjaman 200 milyar itu untuk dikonsultasikan dengan Badan Keuangan Provinsi NTT pekan lalu, sekembalinya dari konsultasi itu mayoritas fraksi DPRD Belu kembali menolak untuk dibahas ulang rencana dimaksud.
“Tujuannya cuma satu, akselerasi penyediaan infrastruktur untuk mendukung layanan publik,” ujar Sekda.
Terhadap polemik bisa atau tidak rencana pinjaman itu dibawa dalam sidang pembahasan Angggaran murni ini Apin Saka mengatakan bahwa menurut pihak pemprov NTT bisa dilakukan dengan kembali melihat tatib di DPRD.
“Pemerintah Provinsi menyarankan kami DPRD Belu untuk kembali dan melihat ulang tatib lalu dibahas lagi dalam sidang Banmus yang artinya kami memulai lagi sidang dari awal. Menurut kami fraksi Demokrat ini sangat sulit dilakukan pertama, waktu yang sudah sangat mepet, kedua kalau DPRD tidak hati-hati menyikapi kebijakan ini maka bisa berdampak hukum yang kurang baik bagi kami yang ada di DPRD Belu, Siapa yang mau masuk bui? tadi dalam sidang itu 7 fraksi menolak membahas ulang rencana pinjaman 200M itu, hanya 1 fraksi yang setuju dibahas ulang,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat Fransiskus Xaverius Saka (Apin Saka)
Badan Musyawarah (Banmus) telah memutuskan sidang APBD murni tahun 2022, semua tahapan telah dilalui dan pemerintah sudah menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD.
Selain itu, menolak lupa Tertanggal 8 November 2021 sekitar pukul 7 malam direncanakan akan digelar rapat paripurna untuk persetujuan pinjaman daerah tersebut.
Saat itu, pihak Pemerintah Kabupaten Belu dalam hal ini Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH., FINASIM sudah menunggu lama sekitar 2 jam di ruang Sekwan DPRD Belu.
Sidang paripurna belum saja dimulai karena jumlah anggota DPRD Belu yang belum memenuhi kuorum persidangan.
Namun, berdasarkan data yang didapat ternyata saat itu anggota DPRD Belu sudah sangat-sangat memenuhi kuorum atau sekitar 2/3 Anggota DPRD Belu (21 orang).
Pada waktu itu sebagian besar Anggota DPRD Belu sudah menunggu hingga berlama-lama di Ruang Sidang. Namun disaat bersamaan juga sebagian anggota DPRD Belu bersama dengan para Pimpinan DPRD Belu masih berada di Ruangan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu.
Entah apa yang dibahas sehingga tidak ingin memasuki ruangan sidang, masih menimbulkan tanda tanya dan muncullah isu 50 M hingga isu setengah kamar.
Karena menunggu lama, sebagian besar Anggota DPRD Belu yang berada di ruang sidang pun keluar dan mencari pimpinan DPRD Belu.
Kemarahan mereka semakin meninggi ketika mendapati tiga Pimpinan DPRD Belu bersama beberapa anggota masih melakukan pertemuan dengan pintu terkunci sehingga beberapa anggota DPRD Belu tersebut beranjak keluar dari Gedung DPRD Belu.
Setelah itu ada penyampaian oleh pimpinan DPRD Belu kepada Bupati Belu kalau rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum dan Bupati Belu pun menyanggupi dan pamit pulang.
Karena tidak terjadi sidang malam itu, maka keesokan harinya (09/11/2021), pimpinan DPRD mengagendakan rapat pimpinan AKD dan pimpinan Fraksi untuk mengagendakan ulang pertemuan itu.
Muncullah sebuah fakta baru dimana yang sangat mengherankan publik. Salah satu pimpinan DPRD melakukan klarifikasi hanya melalui telepon seluler dengan Sekda Belu dan kemudian menyimpulkan bahwa pihak Pemerintah sudah tidak menyetujui akan pinjaman daerah tersebut.
Atas kesimpulan via telepon (by phone) tersebut, pada tanggal 10 November 2021, Pimpinan DPRD Belu mengeluarkan surat bernomor DPRD.172.2/241/XII/2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR ditujukan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Belu yaitu Bupati Belu.
Pada surat tersebut menegaskan secara jelas dan tegas bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi DPRD kabupaten Belu maka DPRD Kabupaten Belu sepakat “Menolak” rencana pemerintah untuk melakukan pinjaman daerah dan pemerintah diminta segera menarik KUA-PPAS penyesuaian Tahun Anggaran 2022.
Hal ini pun menjadi polemik dan menjadi pembahasan tersendiri dalam sidang DPRD Kabupaten Belu tahun 2021 tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 pada agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Belu terhadap Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 dan 1 Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, Senin malam (15/11/2021).
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 7.15 malam tersebut, ternyata dari 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Belu, 7 diantaranya menyetujui untuk dibahas lebih lanjut terkait rencana pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
Ketujuh Fraksi tersebut diantaranya fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PAN dan fraksi PKPI.
Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa dari kedelapan (8) fraksi minus fraksi Demokrat dinyatakan bahwa terhadap pinjaman daerah baik untuk dilakukan sidang Paripurna.
“Ada usul saran dari beberapa fraksi untuk dipertimbangkan dilakukan paripurna untuk mengambil persetujuan,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Manek Junior ini menjelaskan bahwa saat ini sudah pada tahap badan anggaran namun masih terdapat 1 tahapan lagi yaitu sidang paripurna pengambilan keputusan untuk pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
Karena itu Ketua DPRD Belu mengakui bahwa terkait pinjaman daerah harus melalui keputusan dalam sidang Paripurna dan bukan berdasarkan keputusan Pimpinan semata.