
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap penimbunan BBM pada salah satu SPBU di Kecamatan Parenggean. Demikian disampaikan Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Selasa 6 September 2022.
“Ada 765 liter solar sebagai barang bukti yang diamankan Polda. Kami juga menetapkan tiga tersangka di Parenggean,” ungkap Sarpani.
Sarpani mengatakan, saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengungkapan penimbunan BBM itu juga dikatakan sebagai wujud menjaga situasi di tengah kenaikan harga BBM.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kalteng, berhasil mengungkapkan dugaan tindak pidana penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi di Jalan Kalikasa, Kecamatan Parenggean.
Dengan barang bukti berupa 21 jerigen berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter, satu unit mobil jenis minibus dan alat lainnya, serta uang tunai Rp8.364 juta. (*)
Editor: Irga Fachreza