
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba yang dilaksanakan di lobi Mapolda setempat pada Rabu, 29 Desember 2021 pagi.
Adapun kegiatan pemusnahan narkoba tersebut dihadiri dan dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut adalah merupakan hasil penindakan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan September hingga Desember 2021.
“Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini yakni 316 Paket Shabu seberat 1.307,88 gram dengan 13 orang tersangka,” ucap Irjen Pol Nanang Avianto.
Dia menambahkan bahwa selama September – Desember 2021 total ada 11 kasus yang ditangani dari 11 TKP yakni meliputi 3 TKP di Palangka Raya, 5 TKP di Kotawaringin Timur, 2 TKP di Barito Utara dan 1 TKP di Seruyan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda juga menyampaikan terima kasih atas kinerja dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Kalteng yang mana dari waktu ke waktu melakukan pemberantasan narkoba.
“Untuk peredaran gelap narkoba yang ada di Kalteng, tunggu waktunya! Anggota kita siap dan berkomitmen untuk memberantas narkoba,” lanjut Kapolda.
Adapun para tersangka masing-masing disangkakan Dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati Atau Penjara Minimal 6 Tahun Serta Denda Maksimal Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh Milliar Rupiah)
Dalam kesempatan tersebut dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gelap narkoba. Khususnya untuk menjaga anak-anak kita atau generasi muda jangan sampai terjerumus maupun terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Adapun dalam kegiatan tersebut hadir diantaranya Danrem 102 Panju – panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy H. Siahaan, serta Perwakilan dari Kejati Kalteng dan BPOM Palangka Raya.
Editor: Andrian