INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Polda) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya.
Adapun dua orang tersangka yang berhasil diamankan di antaranya adalah pria berinisial JE (26) dan WI (36) keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda dimana JE di tangkap pada tanggal 15 Agustus 2021 lalu tepatnya di ruas Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya, dari tangan JE berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 3 paket dengan berat sekitar 49,90 gram.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan tersangka JE kemudian mengatakan bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka WI. Sehingga WI kemudian dibawa ke Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka WI mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu, sehingga tanggal 16 Agustus lalu tepatnya di sebuah barak Jalan Bukit Keminting Palangka Raya dilakukan penggeledahan dan hasilnya dari tangan tersangka berhasil diamankan 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat 772 gram.
“Sehingga dari tangan dua orang tersangka tersebut, berhasil kita amankan barang bukti jenis narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat sekitar 821,90 gram, “ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo yang didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K. Eko Saputro, oleh dalam press rilis di Mapolda setempat, Selasa 24 Agustus 2021.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan barang haram tersebut dibawa dari Banjarmasin, yang berasal dari Kalimantan Timur. Kedua tersanhka ini juga merupakan pemain baru dan mengandalkan hubungan pertemanan.
Adapun kedua tersangka masing-masing Disangkakan Denganpasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Uu 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika Dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati Atau Penjara Minimal 6 Tahun Serta Denda Maksimal Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh Milliar Rupiah).