INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kurun waktu tanggal 9 – 12 Agustus 2021 berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya.
Lima orang tersebut diantaranya adalah berinisial AOH, PA dan AM serta dua orang lainnya yakni wanita berinisial LS dan SA. Adapun kelima orang tersangka tersebut diamankan di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda.
“Dari tangan lima orang tersangka tersebut berhasil kita amankan narkoba jenis sabu yang terdiri dari 56 paket kecil dan sedang, dengan berat total berjumlah 196,39 gram,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo yang didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes K. Eko Saputro, oleh dalam press rilis di Mapolda setempat pada Senin, 16 Agustus 2021.
Sementara itu berdasarkan penyelidikan dan hasil pengembangan terhadap tersangka berinisial AOH bahwa barang haram yang berasal dari Banjarmasin tersebut rencananya selain diedarkan di Palangka Raya juga akan diedarkan disejumlah tempat diantaranya di Kabupaten Gunung Mas.
Sementara itu modus operandi para tersangka lainnnya juga hampir sama, yakni mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Banjarmasin, serta rencananya akan diedarkan di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau.
“Atas perbuatannya para tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Nono.