INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Untuk mempermudah proses pemanggilan sidang, pemberitahuan putusan dan pemberitahuan perkara yang diupayakan untuk pihak-pihak perkara. Pengadilan Negeri (PN) Sampit kelas 1 B menjajaki kerja sama bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Bupati Kotim Supian Hadi melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama bersama kepala PN Sampit, Darminta Hutasoit, Kamis, 11 Februari 2021 di Aula Setda Kotim.
“Kerjasama ini merupakan keinginan bersama dari PN Sampit dan Pemda Kotim dalam rangka menciptakan sinergitas yang baik antara dia institusi dengan kewenangan masing-masing,” kata Supian Hadi.
Menurutnya, para pihak dalam kerja sama ini mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengimplementasikan nota kesepakatan tersebut dalam unit kerja masing-masing yang dituangkan di dalam perjanjian kerja sama itu.
“Dalam kesempatan ini juga saya mengingatkan agar dalam pelaksanaan kerjasama ini selalu mengedepankan prinsip-prinsip kerjasama yaitu efesiensi, efektifitas, sinergi, saling menguntungkan, persamaan kedudukan dan dengan itikad baik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala PN Sampit, Darwinto Hutasoit mengapresiasi keterbukaan pemda meskipun kepala daerahnya yakni bupati Supian Hadi akan berakhir masa jabatannya.
“Walaupun dimasa akhir jabatannya, bapak bupati. Tetapi sangat merespons apa yang dibutuhkan oleh PN. Pada 2019 PN sampit telah meraih predikat dari Kemenpan RB yakni WBBM. Sedangkan 2020 kita gagal capainya, walaupun 2019 WBBK kami capai. Untuk mencapai semua itu salah satu syaratnya adalah kerjasama dengan pemkab,” kata Darwinto. (*)