INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali hingga 06 September 2021. Keputusan tersebut dikeluarkan pada hari Senin 23 Agustus 2021 oleh Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi aturan tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Palangka Raya menolak diperpanjangnya PPKM.
Ketua PC PMII Kota Palangka Raya Fahrizal Rahmadani secara tegas menolak perpanjangannya PPKM hingga 06 September 2021.
“Kita sama sama merasakan lelah dan jenuh dengan masih adanya pandemi ini dan juga kita sama sama lelah dengan pemberlakuannya PPKM selama kurang lebih satu bulan terakhir. Seharusnya pemerintah selain menetapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat juga harus memberikan solusi di bidang ekonomi,” ungkap Fahrizal.
Sikap yang diambil PC PMII Kota Palangka Raya bukan dalam artian tidak mau saling membantu dalam penanganan pandemi. PC PMII Kota Palangka Raya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah, nakes, dan petugas lainnya dalam menangani pandemi ini kurang lebih 2 tahun. Namun, apabila kebijakan yang diambil dapat memberikan mudharat ke masyarakat, maka seharusnya ditolak.
Faktor ekonomi pun seharusnya juga diperhatikan, karena adanya PPKM, pelaku UMKM atau pedagang kecil dalam pencarian mata pencahariannya menjadi terbatas.
“Kebijakan PPKM pun seharusnya jangan langsung pemerintah pusat yang menentukan, seharusnya pemerintah pusat memberikan ruang dan wewenang ke pemerintah daerah untuk menentukan level dan pemberlakuan PPKM,” tegasnya.
Lanjut Fahrizal, hal itu karena pemerintah daerah lah yang lebih tau tentang kasus pandemi dan keadaan ekonomi di daerahnya.
“Pemerintah daerah pun juga harus lebih teliti lagi dalam pemberlakuan PPKM, apabila memang tidak perlu diberlakukan PPKM lebih baik tidak usah,” pungkas Fahrizal Ketua PC PMII Kota Palangka Raya.