INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Polemik air bersih yang terjadi di Kabupaten Belu melibatkan Pengadilan Negeri Atambua kelas IB, pasalnya selama enam (6) tahun telah menunggak bayar tagihan air PDAM.
Saat dikonfirmasi ke kantor PDAM Kabupaten Belu, PLT direktur PDAM Atambua enggan menemui wartawan, Senin 13 September 2021.
Diketahui, efek dari tunggakan pembayaran Pengadilan Negeri Atambua kelas IB adalah masyarakat sekitar mendapat imbasnya yaitu air bersih distop oleh pihak PDAM Atambua.
“Sudah lama air PDAM tidak jalan, kami telpon pihak PDAM alasannya karena PN belum bayar tunggakan. Nah kami bingung air sangat dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari kenapa kami yang pelanggan tetap distop,” kata salah satu warga Kelurahan Lidak sepanjang jalan Soepomo SH yang tak mau menyebutkan namanya.
Dari pantauan awak media, setelah tiba di kantor PDAM Atambua bagian umum terlihat warga yang sedang mengeluhkan tentang tidak jalannya air PDAM dari km 3 depan Kejaksaan Negeri Atambua.
Selain itu, saat dikonfirmasi kepada PLT direktur PDAM Ir. Fridolinus Siribein mengatakan tidak bisa menemui awak media melalui via telepon.
“Saya tida bisa ketemu sekarang, masalah ini saya tidak tau tunggu besok selesai pertemuan dengan pihak pengadilan,” ujar Fridolinus melalui via telepon.
Terlihat aktivitas di kantor normal seperti biasanya namun Direktur PDAM tidak bisa ditemui.
Pasalnya, selain untuk mengkonfirmasi tunggakan PN Atambua, masyarakat mempertanyakan ada apa dengan PDAM karena diduga menurut informasi dari masyarakat semenjak tahun 2017 banyak pemutusan meteran PDAM dengan tingginya tagihan bulanan.
“Kami sering beradu mulut dengan petugas PDAM tagihan naik walaupun air tidak jalan sampai meteran kami diputus,” kata masyarakat lain di kelurahan Lidak yang tak mau menyebutkan namanya.