website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pj Bupati Sukamara Sampaikan Laporan Kinerja 100 Hari Kepada Kemendagri

Pj Bupati Sukamara Kaspinor saat memaparkan laporan kepada Tim Evaluator Kemendagri. (Rzl)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA –  Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Dr H Kaspinor SE MSi mengikuti Penilaian Triwulan I Penjabat Kepala Daerah di Gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.

Laporan Triwulan pertama itu merupakan laporan terhitung mulai Kaspinor dilantik sebagai Pj Bupati Sukamara pada 25 Septembar 2023 lalu sampai tiga bulan kedepan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemendagri.

Pada kesempatan tersebut, di hadapan Tim Evaluator dari Kemendagri Kaspinor memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya dalam kurun waktu menjabat selama tiga bulan pertama.

“Kegiatan ini dilakukan untuk evaluasi atas capaian kinerja kita di triwulan pertama, apa yang kita laporkan sudah sesuai dengan 106 indikator penilaian tinggal nanti lebih pendalamannya lagi di triwulan berikutnya,” kata Kaspinor.

Pasang Iklan

Tim Evaluator Kemendagri juga memberikan tanggapan, saran, masukan dan rekomendasi, terutama terhadap capaian 10 indikator prioritas atas implementasi arahan Presiden RI. 10 indikator tersebut yaitu inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, serapan anggaran, kegiatan unggulan dan perijinan.

“Saran serta masukan dari Tim Evaluator akan segera kita tindak lanjuti, karena memang ini untuk kebaikan juga pembangunan di Kabupaten Sukamara,” jelasnya.

Diharapkan, laporan triwulan serta masukan dari Tim Evaluator ini dapat menjadi pijakan bagi evaluasi dan perbaikan kebijakan di masa mendatang, serta membuktikan komitmen Pemkab Sukamara untuk mencapai tingkat pelayanan publik yang lebih baik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj Kepala Daerah. Pelaksanaan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.

Dalam laporan triwulan I ke Kemendagri tersebut, Pj Bupati Kaspinor didampingi oleh seluruh Kepala OPD Kabupaten Sukamara.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan