INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara Kaspinor menghadiri acara penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggujawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, Kamis 13 Juni 2024 di aula Sidang DPRD Sukamara.
Kegiatan tersebut dihadiri Pimpinan DPRD berserta Anggota, Forkopimda Sukamara, Pimpinan Partai Politik, Staf Ahli Bupati Sukamara, Asisten Sekda Sukamara, Kepala OPD Sukamara, Kepala Instansi Vertikal Sukamara, Camat dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Sukamara menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 320 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD yang tersaji setelah adanya hasil pemeriksaan dari BPK berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang di serahkan kepada Pj. Bupati bersama dengan Ketua DPRD.
“Dalam laporan keuangan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan sampai dengan 31 Desember 2023, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas serta perubahan ekuitas telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” tuturnya.
“Dengan hasil tersebut Pemerintah Kabupaten Sukamara mendapatkan WTP yang ke 12 kalinya secara berturut-turut,” sambungnya.
Kaspinor menyebut rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban atas kinerja keuangan tahun anggaran 2023, yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dan telah melalui proses audit oleh BPK perwakilan provinsi Kalimantan Tengah.
Editor: Andrian