
INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Penjabat (Pj.) Bupati Sukamara, Dr. H. Kaspinor, SE, MSi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kemendagri. Rakor tersebut digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh Pj. kepala daerah, baik dari provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Senin 30 Oktober 2023.
Rakor dibuka langsung Mendagri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D. Dalam arahannya Mendagri mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU), penunjukan Pj. kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024.
“UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujar Mendagri.
Rakor tersebut mengingatkan lima isu strategis yang harus menjadi perhatian penjabat (Pj.) kepala daerah. Pj. diharapkan bisa menguatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pemerintah daerah (Pemda) wajib menyampaikan informasi pembangunan, keuangan, hingga informasi daerah lainnya ke SIPD. Berbagai informasi yang ada dalam SIPD ke depannya bukan hanya informasi dari daerah ke Kemendagri atau sebaliknya, tapi juga menghubungkan daerah dengan kementerian/lembaga (K/L). Sistem ini dibangun untuk mempermudah tugas Pemda menuju birokrasi berkelas dunia.
Kedua, terkait dengan budaya kerja. Presiden Joko Widodo, telah meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan budaya kerja kerja BerAKHLAK. Budaya kerja ini memiliki akronim Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Ketiga, terkait dengan kunjungan ke luar negeri. Sekjen mengingatkan Pj. kepala daerah agar memastikan kunjungan tersebut bermanfaat, karena banyaknya biaya yang digunakan. Dia mengingatkan agar kunjungan itu tidak disalahgunakan menjadi liburan/wisata semata, sebagaimana beberapa informasi yang didapatkannya.
Keempat, mempercepat pendidikan berhitung bagi para siswa sekolah dasar dengan metode GASING (Gampang, Asyik, Menyenangkan) yang diciptakan oleh ahli Matematika dan Fisika, Prof. Yohanes Surya.
Terakhir, kelima, terkait dengan penghematan belanja bagi pegawai yang bisa digunakan untuk menutupi kekurangan dana bagi infrastruktur, sehingga tuntutan rakyat terhadap pembangunan infrastruktur dasar bisa terdanai.
Sementara itu, Pj Bupati Kaspinor menjelaskan bahwa secara operasional, tugas dan wewenang Pj. kepala daerah yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar. Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, serta mengawal tata Kelola keuangan daerah.
“Selain dari itu juga membangun sinergi antar-tingkatan pemerintahan serta menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Selain mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri, para Pj. Kepala Daerah juga mendapat pengarahan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.
Dalam arahannya, Sumarsono Monoarfa menjelaskan Isu Strategis dari Bappenas yang
menjadi prioritas untuk pelaksanaannya.
Usai rapat, para Pj. Kepala Daerah berangkat ke Istana Negara untuk mendapatkan pengarahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Editor: Andrian