INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana menghadiri Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan ke III dalam rangka pengambilan keputusan tentang persetujuan Raperda Perubahan APBD Anggaran tahun 2024, Rabu 14 Agustus 2024 di Aula Sidang DPRD Sukamara.
Rapat dihadiri Pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD Sukamara, Forkopimda Sukamara, Plh. Sekda Sukamara, Pimpinan Partai Politik Sukamara, Staf Ahli Bupati Sukamara, Asisten Sekda Sukamara, Kepala OPD Sukamara, Kepala Instansi Vertikal Sukamara, Camat se- Kabupaten Sukamara dan tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Rendy Lesmana menyampaikan bahwa penandatangan bersama atas Raperda Perubahan APBD 2024 telah disetujui sesuai dengan struktur anggaran perubahan yang diajukan dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimatan Tengah untuk dievaluasi.
“Menunggu hasil evaluasi untuk seluruh OPD dan para pemangku kepentingan sementara melaksanakan program kegiatan sesuai dengan Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk menyiapkan hal yang diperlukan berkaitan dengan kegiatan yang direncanakan dan disepakati bersama, agar program kegiatan yang dilaksanakan tepat waktu,” jelasnya.
Lanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2024 disusun berdasarakan Permendagri No 15 Tahun 2023 yaitu tentang program prioritas Nasional dan Prov. Kalteng serta isu-isu strategis, sebagaimana dimaksud dalam perubahan RKPD kabupaten sukamara tahun anggaran 2024 yang berpedoman pada rencana pembangunan daerah.
“Senergisitasnya untuk penanganan penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, peningkatan invetasi, penurunan stunting, pelayanan publik persiapan pemilihan umum damai, kegiatan seni budaya pemuda dan olah raga serta pengambangan produk unggulan Sukamara,” tutupnya.
Editor: Andrian