INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana menghadiri rapat paripurna ke 8 DPRD dalam rangka persetujuan penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, Propemperda tahun 2025 dan persetujuan lima buah Raperda, Senin 25 November 2024 di aula sidang DPRD Sukamara.
Paripurna tersebut dihadiri Pimpinan DPRD beserta Anggota, Forkopimda Sukamara, Para Pimpinan Partai Politik Sukamara, Staf Ahli Bupati Sukamara, Asisten Sekda Sukamara, Kepala OPD Sukamara, Kepala Instansi Vertikal Sukamara, Camat dan tamu undangan.
Dalam rapat paripurna tersebut telah terlaksana penandatangan Berita Acara persetujuan bersama antara Pemkab Sukamara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025, dan 5 (lima) buah raperda yaitu Raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah, pembangunan kepemudaan, penyelenggaraan keolahragaan, pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sukamara tahun 2029, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2025.
“Dengan penetapan propemperda tahun 2025, berdasarkan ketentuan pasal 239 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pemerintah kabupaten sukamara, sangat mengapresiasi hal ini,” tuturnya.
Pj Bupati menyadari sepenuhnya bahwa program pembentukan peraturan daerah ini merupakan langkah awal yang sangat penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Sukamara. “Khususnya dari sisi regulasi yang berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat,” jelasnya.
Editor: Andrian