INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo mendukung penuh, langkah dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, terkait pentingnya perusahaan perkebunan untuk memenuhi hak masyarakat 20 persen plasma.
Menurut Anang Dirjo, apa yang disampaikan gubernur terkait dorongannya agar perusahaan perkebunan memenuhi hak 20 persen plasma, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Disamping itu juga, 20 persen plasma itu merupakan hak rakyat yang wajib direalisasikan,” kata Anang Dirjo, Selasa (7/6/2022).
“Jelas, perintah beliau meminta kepada seluruh kebun di Kobar yang ada kewajiban terhadap masyarakat sekitar, salah satunya plasma agar di wujudkan,” sambungnya.
Anang Dirjo juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga akan mendukung untuk melakukan pendataan, terkait tindaklanjut mana perkebunan di Kobar yang belum melaksanakan plasmanya dan berapa perusahaan sudah melaksanakan kewajiban itu.
“Secara tegas juga disampaikan gubernur, apabila ada perusahaan yang bandel agar dicabut Izinnya,” tuturnya.
Diiformasikan, Sugianto akan menegakkan aturan terkait 20 Persen Plasma untuk masyarakat. Maka Pemprov Kalteng akan membentuk satuan tugas terpadu, terdiri dari berbagai unsur untuk mengaudit kebun besar di Kalteng.
Dia menegaskan tim audit dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, tapi agar aturan perkebunan bisa kembali berada di rel yang benar.
“Agar hak masyarakat terkait plasma dipenuhi 20 persen dari luasan diperuntukan bagi masyarakat di sekitar kebun,” tukasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian