INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara Kaspinor menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis 25 Juli 2024 di halaman Kantor Bupati Sukamara.
Pengukuhan tersebut dihadiri Forkopimda Sukamara, Wakil Ketua berserta Anggota DPRD Sukamara, Sekretaris Daerah Sukamara, Staf Ahli Bupati Sukamara, Asisten Sekda Sukamara, Kepala OPD Sukamara, Kepala Instansi Vetikal Sukamara, Camat dan Luruh se Kabupaten Sukamara, Kades dan Anggota BPD yang dikukuhkan dan tamu undangan.
Pj Bupati Sukamara dalam sambutannya menyampaikan perubahan peraturan tentang peraturan masa jabatan Kades dan keanggotaan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Peraturan Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 yaitu UU No. 3 Tahun 2024 sehingga perlu dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan keanggotaan BPD selama 2 tahun, yang masa jabatan sebelumnya 2019-2025 sebanyak 6 orang priode 2021-2027 sebanyak 9 orang. Dan 14 orang Kades yang jabatan telah berakhir sebelum februari 2024, sehingga masuk pemilihan Kades serentak 2025.
“Dengan adanya perpanjangan masa Kades dan keanggotaan BPD akan menjadi sisi positif untuk bisa fokus bersama membangun desa sehingga dapat melaksanakan visi misi desa dalam waktu 8 tahun ini bisa benar-benar terwujud,” ucap Kaspinor.
“Masyarakat dapat merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh Kades masing-masing,” sambungnya.
Pj Bupati mengingatkan agar para Kades menjadi pemimpin yang visioner, inovatif, dan kreatif. “Tingkatkan kualitas pelayanan publik, bangun komunikasi yang efektif, amalkan tata kelola desa yang baik dan akuntabel,” pesannya.
“Terus belajar dan tingkatkan kapasitas diri. Untuk seluruh anggota BPD agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara baik dan adil,” tutup Kaspinor.
Editor: Andrian