INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara Kaspinor menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji penjabat kepala desa dan pengukuhan damang kepala adat, Jum’at 3 Mei 2024 di Aula BPG Sukamara.
Pelantikan tersebut dihadiri Forkopimda Sukamara, Ketua Adat Dayak Sukamara beserta Anggota, Staf Ahli Bupati Sukamara, Asisten Setda Sukamara, Kepala OPD Sukamara, Kepala Instansi Vertikal Sukamara dan tamu undangan.
Pj Bupati Sukamara dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses kepada penjabat Kepala Desa dan Damang yang baru dilantik untuk memegang amanah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.
“Dimana tugas kepala desa melaksanakan kegiatan pembangunan desa, penyelenggara pemerintah desa, pemberdaya masyarakat, dan pembina kemasyarakatan. Sedangkan Damang memiliki kedudukan dan fungsi sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan masyarakat, lembaga adat dan hukum adat,” ujarnya.
Pj Bupati Sukamara menyampaikan tanggungjawab yang diemban kepala desa yang didukung dana desa DD bersumber dari ABPN dan dana ADD yang bersumber dari APBD harus digunakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dengan prioritas penggunaan dana yang harus memenuhi kebutuhan dasar kesejahteraan masyarakat.
“Terutama pencegahan stunting, perluasan akses kesehatan, dan penguatan ketahanan pangan dengan membentuk BUMDES/BUMDESMA. Kemudian sebagai Damang atau kepala adat bertanggunjawab untuk menegakkan budaya huma betang dan belom bahadat untuk pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan,” tukas Kaspinor.
Editor: Andrian