INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukamara menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, di Aula DPRD Sukamara, Rabu 27 September 2023 .
Pj (Penjabat) Bupati Dr. H. Kaspinor., SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukamara Tahun anggaran 2023 yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.
“Sementara menunggu evaluasi, maka kepada seluruh kepala perangkat daerah dan para pemangku kepentingan yang akan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 agar segera menyiapkan hal- hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan dan disepakati bersama,” jelasnya.
Persiapan tersebut dilakukan agar program/kegiatan yang direncanakan bisa diilaksanakan tepat waktu dengan mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Kaspinor mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
“Di dalamnya program prioritas nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah serta isu-isu strategis sebagaimana dimaksud dalam perubahan RKPD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2023 yang berpedoman pada perubahan RPJMD 2018-2023,” tuturnya.
“Sinergitas tersebut terutama untuk penanganan penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, peningkatan invetasi dan penurunan stunting, persipan pemilihan umum damai serta program perkotaan penataan lingkungan fisik, penanaman pohon dan bunga serta dukungan tenaga dan sarana kebersihan untuk menuju kota bersih, kota dalam taman,” lanjur Kaspinor menjelaskan.
Raperda Perubahan APBD tahun 2023 yang disetujui hari ini terdiri dari beberapa struktur, yakni perubahan target pendapatan daerah disepakati sebesar 680 milyar, 306 juta, 287 ribu, 085 rupiah (680.306.085) menjadi 677 milyar, 679 juta, 210 ribu, 825 rupiah (677.679.210.825). Terjadi pengurangan sebesar 2 milyar 627 juta 076 ribu 260 rupiah (2.627.076.260);
Sedangkan belanja sebesar 705 milyar, 097 juta, 669 ribu, 371 rupiah (705.669.371) menjadi 805 milyar 778 juta 195 ribu 369 rupiah (805.778.195.369) terjadi penambahan sebesar 100 milyar 680 juta 525 ribu 998 rupiah (rp100.680.525.998).
“Sehingga defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar 24 milyar, 791 juta, 382 ribu, 286 rupiah (24.791.382.286) menjadi 128 milyar 098 juta 984 ribu 544 rupiah (128.098.984.544) yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah, bersumber dari pencairan dana cadangan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” ucap Kaspinor.
Dalam kesempatan tersebut, Kaspinor juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang sudah dijalankan antara Pemkab Sukamara dan DPRD Kabupaten Sukamara.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sukamara dan atas nama masyarakat Sukamara mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukamara, yang mana bersama pihak eksekutif telah menjalankan tugas dan fungsi serta taggung jawabnya,” sebutnya.
“Sehingga apa yang kita lakukan akan memperoleh hasil yeng terbaik demi terwujudnya visi Sukamara yaitu masyarakat Sukamara yang sejahtera, maju dan bermartabat didukung pemerintahan yang profesional,” pungkas Kaspinor.
Editor: Andrian