INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil kebijakan pembatasan layanan RT PCR di RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun untuk pelaku perjalanan.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dari Satgas Covid-19 Kotawaringin Barat. Adapun layanan RT PCR ini diprioritaskan bagi pasien Covid-19 yang ditangani rumah sakit maupun isolasi mandiri.
Bupati Kobar Nurhidayah menegaskan, pembatasan layanan RT PCR di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun ini memang sempat memicu gejolak.
“Masyarakat yang tidak terlayani marah-marah hingga rumah sakit dijaga pihak kepolisian,” kata Nurhidayah, Senin 9 Agustus 2021.
Layanan PCR di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun itu memang sengaja dibatasi oleh Satgas Covid-19.
“Kami sudah melakukan beberapa kajian, sehingga perlu adanya pembatasan layanan RT PCR di rumah sakit, khusus bagi pelaku perjalanan,” jelas Bupati Nurhidayah.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang ada, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bandara Iskandar Pangkalan Bun.
“Pihak bandara menyebutkan, sejak adanya atuaran baru, pelaku perjalanan paling banyak 30 orang setiap hari. Lagi pula hanya satu maskapai yang beroperasi setiap hari yakni Citilink,” ungkap dia.
Sedangkan Nam Air sudah mengurangi jadwal penerbangan dan Wings Air berhenti melayani rute ke Pangkalan Bun untuk sementara.
“Makanya, itulah yang menjadi acuan Satgas Covid-19 Kobar untuk membatasi layanan PCR di Rumah Sakit,” tuturn Bupati.
“Saat ini yang menjalani isolasi ini sangat banyak. Maka fokus PCR ini khusus yang sakit terlebih dahulu. Bagi pelaku perjalanan ini kita batasi,” lanjutnya.
Kini masyarakat harus mengantre jika layanan PCR itu penuh. Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah, mengingat situasi dan kondisi Covid-19 yang mengkhawatirkan. (Yus)