INTIMNEWS.CIM,SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta kepada perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh minimal paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere menyebut bahwa hal ini sesuai arahan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah mengeluarkan surat edaran berkaitan pemberian THR bagi pekerja/buruh pada Lebaran tahun ini.
“Sesuai surat pemberitahuan kewajiban pengusaha membayar THR keagamaan bagi pekerja/buruh, salah satunya THR keagamaan wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 sebelum hari raya keagamaan,” ujar Johny Tangkere, Jumat, 31 Maret 2023.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Permerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/MK.04/11/2023.
Ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
“Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah yang besarannya Upah Pokok Tunjangan tetap atau Upah Poliok tanpaTunjangan. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja belum sampai 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan,” jelasnya.
Johny mengimbau, agar perusahaan dapat mempersiapkan tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh dan meminta agar perusahaan memberikan THR secara penuh.
“Perusahaan untuk dapat segera mempersiapkan pemberian tunjangan hari raya dan diberikan tidak dicicil, tapi diberikan secara penuh,” pungkasnya.
Editor: Andrian