INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat lanjutan dengan sejumlah Damang atas masalah penggarapan lahan makam keluarga Yanto Saputra, oleh PT. HAL di Kecamatan Tualan Hulu pada Selasa 8 Juli 2024.
Firdaus Herman Ranggan, Wakil II Bidang Hukum DAD Kotim mengatakan bahwa rapat lanjutan ini merupakan sikap tegas dari DAD Kotim atas pelecehan Hukum adat yang dilakukan oleh PT HAL.
Dirinya juga menyampaikan bahwa semua pihak harus patuh dan tunduk kepada hukum adat sebagai bentuk rasa hormat kita terhadap warisan nenek moyang.
“Kami berharap kepada semua pihak agar dapat menghormati hukum adat yang berlaku mengingat kami memiliki legalitas secara hukum,” kata Firdaus pada Selasa 8 Juli 2024.
Firdaus juga mengatakan bahwa legalitas hukum adat dijamin oleh negara karena diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum menegaskan bahwa dirinya akan melakukan upaya apapun untuk mempertahankan hukum adat dan masyarakat adat Dayak yang ada di Tualan Hulu.
“Perlu diketahui oleh kita masyarakat hukum adat atau masyarakat adat Dayak memiliki asal usul leluhur secara turun-temurun dalam satu wilayah tertentu yang sudah ada sejak nenek moyang kita dahulu sebelum terbentuknya negara ini,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa dasar susunan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat adalah berdasarkan ikatan genealogis dan ikatan teritorial.
“Kami punya sejarah panjang dalam perjalanan sejarah, bahkan kami ada sebelum negara ada,” tutupnya.
(Jimy)