INTIMNEWS.COM, MELAWI – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Melawi meraih peringkat 4 untuk kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam ajang penganugerahan keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Kalbar tahun 2023.
Piagam penganugerahan tersebut diterima langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Melawi, Bambang Setiawan diacara puncak penganugerahan keterbukaan informasi badan publik se-Kalbar tahun 2023 di Aula Garuda, Kantor Gubernur, Kamis, 14 Desember 2023 yang juga disaksikan oleh Pj Gubernur Kalbar, Harrison.
Kesempatan tersebut, Pj Gubernur Harisson menjelaskan keterbukaan informasi mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.
Dimana masyarakat dapat memperoleh informasi publik guna meningkatkan peran aktif untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan.
“Jadi keterbukaan informasi itu memang sesuai amanat undang-undang dan ini sebenarnya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan,” kata Harisson.
Dirinya berharap dalam keterbukaan informasi badan publik dapat memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat serta memberikan masukan atas informasi yang diberikan.
“Setelah diberikan informasi, masyarakat dapat memberikan saran dan kritik terhadap informasi yang diberikan oleh badan pelayanan publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalbar Lutfi Faurusal Hasan mengungkapkan, pada pasal 23 UU Nomor 14 disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.
“Dalam peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pada pasal 59 menyebutkan di ayat pertama bahwa KI wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik,” kata Lutfi.
Dirinya menilai dari hasil monev yang dilakukan Komisi Informasi dalam beberapa tahun terakhir terhadap pelayanan badan bublik di Kalbar, keterbukaan informasi telah menunjukkan tren yang positif. Yakni dengan menyajikan kualitas informasi yang inovatif.
“Hal ini ditambah dengan menggunakan aplikasi-aplikasi modern, dan menarik dalam mendukung keterbukaan informasi, termasuk pemanfaatan media sosial, selain website sebagai media utama,” jelasnya.
Lutfi mengatakan pada 2022 Provinsi Kalbar telah ditetapkan sebagai provinsi yang Informatif, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi pusat.
“Semoga tahun ini (2023) tetap menjadi provinsi yang informatif. Penilaian Komisi Informasi pusat terhadap PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi), keterbukaan informasi Kalbar akan diumumkan pada 19 Desember 2023 mendatang di Sekretariat Wakil Presiden (Wapres) RI,” tuturnya.
Terpisah, Direktur Perumdam Tirta Melawi Bambang Setiawan menyatakan dalam era keterbukaan informasi sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, sudah selayaknya badan publik memberi akses terhadap dokumen dan informasi secara luas namun bertanggung jawab.
Tentunya akses yang diberikan itu mempunyai alur yang telah disepakati dalam durasinya, sehingga publik tidak menunggu lama untuk mendapatkan informasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bambang mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalbar yang telah mengapresiasi kerja keras Perumdam Tirta Melawi untuk melakukan keterbukaan informasi.
Direktur Perumdam Tirta Melawi tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Melawi dan seluruh stakeholder yang telah mendorong dan memberi support yang sangat besar dalam menyusun dan menyiapkan sistem informasi Perumdam Tirta Melawi yang benar dan layak.
“Keberhasilan ini tidak terlepas juga dari kerja keras rekan-rekan Perumdam Tirta Melawi dalam mewujudkan informasi yang transparan,” tutupnya.
Editor: Andrian