INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Potensi perikanan yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentunya menjadi salah satu hal yang wajib disyukuri. Hanya saja dikhawatirkan ada beberapa oknum yang mencari jalan pintas untuk menangkap ikan dengan cara yang tidak benar.
Terkait dengan hal tersebut, Personel Ditpolairud Polda Kalteng di Markas unit ( Marnit ) Pegatan Daerah aliran sungai ( Das ) Katingan, menghimbau warga agar tidak menangkap ikan dengan menggunakan racun dan strum (Ilegal Fishing).
Imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan populasi ikan yang ada di perairan khususnya di wilayah pesisir Desa Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.
Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol. Pitoyo Agung Yuwono S.I.K, M.hum melalui Kepala Markas unit ( Ka Marnit ) Pegatan Bripka. Ade Sudarman mengatakan kegiatan tersebut untuk mencegah kegiatan Ilegal Fishing yang dapat merusak ekosistem dan musnahnya populasi ikan.
“Dalam kesempatan tersebut kita sampaikan jangan terpengaruh atau tergiur denan hasil tangkap yang banyak dengan cara instan, tapi perhatikan dampak dari penggunaan strum dan bahan kimia tersebut bila di gunakan untuk menangkap ikan yang dapat merusak dan memusnahkan ikan yang masih kecil – kecil,” jelas Ade, Senin 23 Agustus 2021.
Ade juga menambahkan selain mengimbau warga untuk tidak menangkap ikan dengan strum dan racun pihaknya juga mengajak warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di masa pandemi.
“Tidak hanya menyampaikan larangan dengan menggunaan cara instan untuk menangkap ikan, kami juga terus ajak warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari penularan virus covid – 19” tutup Ade.