INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menyongsong pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih/PPDP). Berdasarkan Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024, ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir, menyampaikan rincian jadwal penting yang harus diperhatikan oleh calon petugas.
Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 13-17 Juni 2024
Tahap awal dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon pantarlih atau PPDP yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 17 Juni 2024. Pada periode ini, informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran akan disampaikan kepada masyarakat luas.
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: 13-19 Juni 2024
Selanjutnya, penerimaan pendaftaran calon pantarlih atau PPDP dilakukan dari tanggal 13 sampai 19 Juni 2024. Para calon diharapkan untuk melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan dan menyerahkannya tepat waktu ke KPU setempat.
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: 14-20 Juni 2024
Proses penelitian administrasi terhadap berkas pendaftaran calon akan dilakukan pada tanggal 14 hingga 20 Juni 2024. Pada tahap ini, KPU akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh para calon.
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: 21-23 Juni 2024
Setelah melalui proses penelitian administrasi, hasil seleksi calon pantarlih atau PPDP akan diumumkan pada tanggal 21 sampai 23 Juni 2024. Para calon yang lolos seleksi akan diberitahu melalui media resmi dan papan pengumuman di kantor KPU setempat.
Penetapan Nama Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
Pada tanggal 23 Juni 2024, nama-nama calon pantarlih atau PPDP yang lolos seleksi akan ditetapkan secara resmi. Penetapan ini merupakan langkah penting sebelum para calon dilantik sebagai petugas pemutakhiran data pemilih.
Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
Prosesi pelantikan pantarlih atau PPDP dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 Juni 2024. Pada saat ini, para calon yang telah ditetapkan akan resmi menjadi petugas pemutakhiran data pemilih dan siap menjalankan tugasnya.
Masa Kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni – 25 Juli 2024
Para pantarlih atau PPDP yang telah dilantik akan mulai bekerja dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Selama periode ini, mereka akan bertugas untuk memutakhirkan data pemilih, memastikan keakuratan dan kelengkapan data, serta melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir, menegaskan pentingnya peran pantarlih atau PPDP dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. “Petugas pemutakhiran data pemilih memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada nanti adalah data yang valid dan akurat. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berpartisipasi aktif dalam proses ini,” ujarnya, Kamis, 6 Juni 2024.
Dengan persiapan yang matang dan keterlibatan aktif dari masyarakat, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan amanah.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit