
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – UPT PPD (Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah) Samsat Sampit melaunching layanan Warkopi’s dan Samsat Jempol (Jemputan Pembayaran Otomatis Langsung), Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Jum’at 18 Agustus 2023. Dua layanan ini ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan fasilitas yang ada di Samsat Sampit.
Layanan Warkopi’s adalah bentuk layanan informasi tentang administrasi perpajakan kendaraan bermotor, menyediakan kopi dan teh gratis setiap hari kerja dan smoking area kepada wajib pajak sembari bersantai menunggu antian pada loket.
Sedangkan Layanan Samsat Jempol adalah layanan jemputan otomatis langsung kepada wajib pajak disabilitas, lansia dan sakit.
Inovasi ini adalah bentuk pelayanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui instruksi Gubernur untuk mewujudkan “Kalteng Makin Berkah”.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, SP.,MM dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Kepala UPT PPD Sampit, Rachman S, SE menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang menjadi mitra bagi Samsat Sampit.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada mitra kerja samsat yakni, Jasa raharja, Ditlantas Polda, Dealer kendaraan Roda 2 dan 4 yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tak lupa kami juga ucapkan terima kasih kepada wajib pajak di Kotim,” kata Rachman.
Selain itu, dalam acara peresmian tersebut pihaknya juga membagikan reward kepada wajib pajak. Reward ini berupa uang tunai senilai Rp5 Juta, helm 30 buah, jam dinding dan souvenier gelas keramik bertulisan “Warkopi’s”.
Dalam kesempatan itu, Rachman juga manyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemprov Kalteng saat ini sedang menyenggarakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor.
“Penghapusan data kendaraan bermotor dikenakan kepada masyarakat yang tidak melakukan registrasi ulang kendaraannya, dengan waktu sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berkalu STNK,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat mau memaksimalkan kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan yang telah digelar oleh Pemprov Kalteng.
“Silakan dimaksimalkan kesempatan pemutihan pajak yang ada ini. Masyarakat mendapatkan layanan bebas denda dan progresif, serta bebas bea balik nama. Periode pemutihan ini sudah berjalan sejak 17 Mei lalu dan akan berakhir pada 31 Agustus ini,” tutur Rachman.
Editor: Andrian