INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan langkah eksekusi tetap berlanjut setelah majelis hakim menolak gugatan bantahan atau perlawanan eksekusi yang diajukan pihak termohon. Putusan tersebut mempertegas kekuatan hukum tetap atas perkara yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang mewakili PT Pelindo dinyatakan menang dalam sidang perkara perlawanan eksekusi yang diajukan PT Kapuas Prima Coal (KPC) bersama Padli Noor. Putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sistem e-Court pada Kamis (26/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Widhi Jatmiko, menjelaskan bahwa gugatan bantahan tersebut berkaitan dengan perkara pokok yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
“Objek sengketa berupa areal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 587.704,5 meter persegi,” jelas Widhi, Kamis (5/3).
Menurut Widhi, sebelum adanya perlawanan eksekusi, JPN telah mengajukan permohonan eksekusi pada 27 September 2024. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun juga telah menjalankan tahapan awal berupa teguran atau aanmaning, serta menggelar rapat koordinasi persiapan eksekusi pada 31 Juli 2025.
“Namun dalam prosesnya muncul perlawanan eksekusi yang menyebabkan tahapan pelaksanaan tertunda,” kata Widhi.
Dengan ditolaknya gugatan bantahan tersebut, Widhi menegaskan tim JPN akan segera melanjutkan proses eksekusi yang sempat tertunda hampir satu tahun. Ia menilai seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menegaskan bahwa perkara ini telah melalui seluruh tahapan hukum, baik di tingkat judex facti di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maupun judex juris di Mahkamah Agung. Bahkan dua kali upaya perlawanan eksekusi juga telah diputus,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun bukan merupakan tindakan melawan hukum, melainkan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan oleh semua pihak.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian