INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), selain memaksimalkan vaksinasi, Pemkab Kobar juga melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke Kobar, sebab virus corona menyebar mengikuti pergerakan orang.
Bupati Kobar, Nurhidayah mengatakan setelah adanya pencabutan RT PCR masuk ke Kalimantan Tengah, maka pengawasan terhadap pelaku perjalanan justru harus diperketat. Mengingat pelaku perjalanan hanya diwajibkan menggunakan rapid test antigen.
Pengawasan wajib dilakukan guna menekan kasus Covid-19, karena saat ini kasus di Kobar kembali meningkat.
“Maka pengawasan terhadap pelaku perjalanan yang masuk Kobar, baik di Pelabuhan dan Bandara ini terus diperketat. Dokumen pelaku perjalanan harus ada, seperti menggunakan antigen,” kata Nurhidayah, Minggu 20 Juni 2021.
“Untuk itu orang yang datang juga harus diperkerketat. Apalagi daerah di Jawa ini tengah banyak kasus. Maka syarat dokumen ini harus wajib dibawa,” sambungnya.
Bupati mengharapkan agar semua pihak selalu bersama-sama menekan kasus Covid-19. Salah satunya dengan mengikuti anjuran pemerintah dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, memakai masker dan membatasi mobilisasi dan interaksi dengan banyak orang.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, bahwa pengawasan memang masih lemah dan perlu adanya penambahan petugas, terutama di pelabuhan masih kurang petugas,” jelasnya.
Sehingga kedepanya akan dilakukan penambahan petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD. Mereka akan ikut serta mengatur penumpang yang turun di Pelabuhan, sehingga semuanya tertata dan tidak ada kerumunan. (Yus)