INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Belu soal SK tenaga kontrak daerah (Tekoda) yang dinilai penuh korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) bersama Pemda tahun 2022, tidak dihadiri Pemda Belu.
RDP yang direncanakan pada hari ini diruang komisi 1 DPRD Belu atas pengaduan perihal proses penerimaan Tekoda pada Pemda Belu ditunda karena Pemda tidak hadir.
Kepada media, Ketua Komisi 1 DPRD Theodorus Manehitu Djuang yang didampingi anggota komisi Yakobus Nahak mengatakan, memang ada surat penundaan dari Sekda Belu. “dan kami sudah agendakan ulang paling lambat hari senin dilaksanakan rapat klarifikasi lagi,” tuturnya.
“Namum apabila tidak diindahkan lagi tetap pada penundaan, maka akan berkomunikasi sesama Fraksi untuk mengajukan pansus terkait kasus Tekoda Kabupaten Belu yang diduga sarat KKN,” kata Theodorus Manehitu Djuang.
Lanjutnya, klarifikasi dilakukan terhadap proses penerimaa tenaga kontrak daerah pada Pemda Belu yang diduga sarat akan KKN. “Sesuai dengan pengaduan yang kami terima di Komisi 1 DPRP Kabupaten Belu,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin mengatakan masih mendalami pengaduan untuk diklarifikasi.
“Saya perlu tunda untuk klarifikasi dan dalami pengaduannya. Apalagi yang mengadukan itu PNS di bagian yang tidak berhubungan dengan perekrutan teko. Setelah dalami baru kami hadir untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya.
Editor: Andrian