INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Usulan program Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) diharapkan mempermudah Dinas Sosial (dinsos) melayani permasalahan sosial di tengah masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinsos Kotim, Wiyono, Seini 22 Agustus 2022.
Menurutnya, saat ini draf usulan itu masih diajukan ke Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kotim melalui E-Regeling. Dengan adanya Perbup itu nantinya diharapkan semua masalah sosial bisa diatasi oleh Dinsos, dengan demikian itu menunjukan kehadiran pemerintah bagi masyarakat.
“Harapannya apapun masalah masyarakat di Kotim, pemerintah hadir untuk mengatasi itu. Misalnya ada siswa tidak bisa menebus ijazah bisa dibantu oleh kami. Misalnya ada warga yang tidak bisa melanjutkan sekolah bisa melanjutkan lagi,” beber Wiyono.
Selain itu, selama ini dana transportasi dan konsumsi ambulan dengan rujukan medis dari rumah sakit daerah serta sewa ambulan juga bisa dibantu bagi warga yang memerlukan rujukan medis ke luar daerah. Pos pengaduan masalah sosial itu nantinya akan di tempatkan di mal pelayanan publik terpadu.
“Intinya masalah sosial, kita yang bantu untuk menginap keluarganya, yang di luar administrasi pendidikan dan kesehatan itu tugas pemerintah yang disalurkan oleh dinsos. Selaam ini programnya sudah jalan namun tidak maksimal karena tidak ada payung hukumnya,” sebut mantan Kabag Kesra tersebut.
Adapun latar belakang tigas pokok dan fungsi Dinsos Kotim adalah memaksimalkan pelayanan publik pada seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Adapun yang dimaksud dengan PPKS adalah keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang karena kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuab hidupnya baik jasmani dan rihani maupun sosial secara memadai dan wajar. Itu termasuk pada Permensos Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.