INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap peraturan bupati (Perbup) terkait Pelanggar Protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Terutama dari segi sanksi yang diberikan.
“Nanti akan kami revisi dulu, terutama untuk sanksi denda,” sebut Bupati Kotim, Halikinnor, Sabtu 8 Mei 2021
Alasannya, karena saat ini disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai menurun. Karena sanksi yang diberikan seakan tidak membuat pelanggar jera.
Pihaknya akan membahas terkait sanksi denda agar bisa diterapkan dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Nanti kita ambil sanksi yang bisa memberatkan masyarakat, sehingga dapat membuat mereka taat protokol kesehatan,” bebernya
Meski begitu, dirinya berharap agar masyarakat sadar dengan apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Salah satu cara yang bisa dilakukan yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Hal itu diharapkan jadi perhatian agar dapat terhindar dari covid-19.