website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Perbolehkan Acara Perpisahan SD-SMP, Plt Kadisdikbud Kobar: Asal Tidak Memberatkan Orang Tua

Ilustrasi anak-anak sekolah. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Perayaan perpisahan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tetap diperbolehkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kobar, Jamri, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/4).

Menurut Jamri, perpisahan bukanlah hal yang dilarang, namun diimbau agar pelaksanaannya cukup dilakukan di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga tidak membebani para wali murid, baik dari segi biaya maupun persiapan.

“Semua tergantung kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid. Intinya, kegiatan perpisahan harus sederhana, bermakna, dan tidak memberatkan,” ujar Jamri.

Ia juga mengingatkan agar sekolah tetap mengutamakan esensi dari perpisahan itu sendiri, yaitu sebagai bentuk apresiasi atas capaian para siswa.

Jamri menambahkan, istilah “wisuda” sebenarnya lebih cocok digunakan di tingkat perguruan tinggi. Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, cukup disebut perpisahan atau pelepasan siswa saja, tanpa perlu mengikuti konsep formal seperti wisuda sarjana.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. “Kalau untuk SMA, itu ranahnya provinsi. Tetapi prinsipnya sama, kegiatan seremonial diharapkan tidak menjadi beban bagi orang tua,” jelasnya.

Dengan arahan ini, Jamri berharap sekolah-sekolah di Kobar bisa menggelar acara perpisahan yang tetap berkesan, sederhana, dan berorientasi pada nilai kebersamaan tanpa melupakan prinsip hemat dan kesepakatan bersama.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan