INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) tengah melakukan penyidikan terhadap proyek renovasi Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada tahun 2020 lalu. Penyidikan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yushar, pada Kamis (18/7/2024).
Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan dengan puluhan saksi yang telah menjalani pemeriksaan. “Kami telah melakukan pemeriksaan perkara pada tingkat penyidikan. Berdasarkan keterangan dari para saksi yang diambil baik dari desa, pedagang, maupun instansi terkait, ditemukan dugaan adanya penyelewengan pada pengelolaan aset desa berupa kegiatan rehabilitasi Pasar Desa Karang Mulya tahun 2020,” ungkap Yushar.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan tersebut sebesar Rp 350.950.000. Hingga saat ini, menurut Yushar, sudah ada 20 orang yang dimintai keterangan. Mereka adalah orang-orang yang dianggap memiliki keterkaitan dalam persoalan tersebut.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam kegiatan renovasi Pasar Desa Karang Mulya, menurut Yushar, adalah tidak menyertakan perencanaan untuk kegiatan rehabilitasi yang akan dilaksanakan pada bangunan kopel 1 sampai kopel 4 di pasar tersebut.
“Semua itu dibuktikan dengan dokumen perencanaan yang hanya berupa RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang berisikan kebutuhan material, upah, dan overhead serta margin, tanpa disertai uraian pekerjaan yang akan dilakukan dan tidak ada gambar pekerjaan terkait,” jelas Yushar.
Lebih lanjut, pelaku juga diduga telah melakukan penjualan lapak atau kios yang ada di Pasar Desa Karang Mulya dengan harga berbeda-beda. Perbuatan tersebut diduga tidak disertai dengan penyetoran sisa uang hasil penjualan dan sewa ke kas Desa Karang Mulya.
Ketika ditanya mengenai nama pelaku penyelewengan tersebut, Yushar belum bersedia mengungkapkannya. “Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap penyimpangan yang diduga merugikan keuangan daerah ini,” tambahnya.
Penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi yang relevan untuk membantu proses penyidikan ini agar bisa segera terselesaikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian