INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sepasang tanduk rusa gagal diselundupkan setelah terdeteksi di X-Ray Bandar Udara Pangkalan Bun, pada Kamis (13/1) kemarin. Tanduk rusa tersebut dicurigai petugas bandara, dan langsung berkoordinasi dengan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Balai KSDA Kalteng.
Setelah petugas BKSDA datang kemudian mereka memanggil petugas jasa pengiriman paket yang berkantor di Pangkalan Bun, dan akhirnya bertemu dan sepakat untuk dibuka paket tersebut, setelah bungkusan tersebut dibuka ternyata ada sepasang tanduk rusa.
Polisi Kehutanan (Polhut) SKW II Pangkalan Bun, BKSDA Kalteng, Muda Yulivan, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya meluncur ke Bandara sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dibuka dan diketahui isinya, barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke kantor SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng.
“Barang bukti itu sekarang kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia, Jumat (14/1/2022).
Berdasarkan alamat yang tertera petugas langsung menelusuri dan berupaya memanggil melalui nomor ponsel tetapi tidak aktif. “Saat ini terus kita telusuri,” tutur Muda.
“Tujuannya ke Tajau Pecah, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tetapi akan ke Surabaya dulu transit, menggunakan maskapai pengangkut paket Wings Air,” terangnya.
Sementara itu Kepala SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng, Dendi Setiadi membenarkan upaya dugaan penyelundupan itu.
Dendi mengimbau bahwa tanduk rusa atau rusa adalah termasuk hewan dilindungi sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Status Rusa di Indonesia hingga saat ini masih merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undang – undang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian