INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan pentingnya data dan informasi dalam proses pembangunan, khususnya dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Acara ini berlangsung di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, yang disampaikan tertulis dari Sekda, Yuas Elko menegaskan bahwa langkah awal yang krusial dalam merumuskan kebijakan dan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah tersedianya data yang akurat dan terpilah. Data ini diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan yang tepat sasaran. “Langkah awal dalam merumuskan kebijakan dan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah tersedianya data yang akurat dan terpilah dengan baik untuk disajikan dan dimanfaatkan,” ujarnya.
Yuas Elko juga menyoroti beberapa isu krusial yang perlu perhatian segera, di antaranya pencegahan perkawinan anak dan percepatan penanggulangan stunting. Data terbaru menunjukkan bahwa angka stunting nasional pada tahun 2023 diproyeksikan mencapai 21,5%, dengan target Presiden RI untuk menurunkan angka tersebut menjadi 14% pada 2024. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, angka stunting pada tahun 2023 tercatat 23,5%, dengan harapan dapat turun menjadi 15,38% pada tahun 2024.
Meskipun prevalensi perkawinan anak di Indonesia menurun, Kalimantan Tengah masih menduduki peringkat kedua pada tahun 2022 dan turun ke peringkat keenam pada tahun 2023, menunjukkan bahwa masalah ini masih menjadi isu signifikan. Yuas Elko juga menyoroti isu strategis terkait penerbitan dispensasi pernikahan anak di bawah umur melalui Pengadilan, yang meskipun ada upaya pencegahan, masih menjadi tantangan besar.
Selain itu, laporan data dari Sistem Simponi (Sistem Informasi Daring Perlindungan Perempuan dan Anak) Kementerian PPA pada tahun 2022 menunjukkan adanya 304 kasus kekerasan, dengan 55 korban laki-laki dan 275 korban perempuan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 178 kasus. Pada tahun 2023, jumlah kasus kekerasan meningkat menjadi 327, dengan 55 korban laki-laki dan 287 korban perempuan. Kekerasan seksual tetap menjadi bentuk yang paling umum, melibatkan 167 korban.
Untuk menanggulangi meningkatnya angka kekerasan seksual, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024, yang berfokus pada koordinasi, pemantauan, serta pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Yuas Elko menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan kolektif dari seluruh pihak agar dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian